PENGANTAR HUKUM INDONESIA


 

A. Pengertian

            Pengantar Hukum Indonesia artinya mengantarkan atau memberikan pedoman kepada mahasiswa untuk mempelajari hukum yang berlaku di Indonesia dewasa ini. Berlaku artinya memberi akibat hukum bagi yang melanggarnya, akibat hukum adalah berupa sanksi. Sanksi itu ada dua bentuknya adalah berupa sanksi positif seperti penghargaan dan sanksi negatif meliputi pemulihan keadaan, pemenuhan keadaan, dan hukuman. Hukuman dapat pula dirinci berupa Hukuman dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan hukuman dalam perkara pidana (AHMADSARBINIHUKUMUNESA).


B. Hubungan PHI dan PIH

            PHI dan PIH memiliki hubungan yang sangat erat, dua mata kuliah ini sama-sama bersifat dasar atau bersifat wajib yang harus ditempuh oleh mahasiswa fakultas hukum. Maka dari itu mahasiswa fakultas hukum harus lulus dari mata kuliah ini sebagai syarat untuk menempuh mata kuliah hukum yang lain (Cekli Setya Pratiwi).

            Sebagai mata kuliah dasar PIH objek kajiannya membahas tentang teori hukum, membahas asas-asas dalam ilmu hukum, fungsi ilmu hukum, kedudukan ilmu hukum di samping ilmu-ilmu lainnya, dan asas-asas hukum yang berlaku umum. PIH bisa memberikan motivasi bagi mahasiswa untuk mempelajari PHI atau untuk mempelajari bagaimana hukum positif bagi negara tertentu. PHI objek kajiannya membahas hukum positif Indonesia, yang dimaksud dengan hukum positif Indonesia adalah hukum yang berlaku di Indonesia saat ini. PHI mempelajari tentang asas-asas hukum yang berlaku di dalam cabang-cabang hukum positif di Indonesia, mempelajari tentang sumber-sumber positif Indonesia mempelajari tentang konflik hukum dan penyelesaiannya. PHI bisa memberikan pemahaman terhadap mahasiswa agar mengetahui asas-asas dari keseluruhan cabang-cabang hukum positif di Indonesia dan memberikan pengetahuan dasar mengenai sumber-sumber hukum Indonesia serta bagaimana penyelesaian jika terjadi konflik hukum positif di Indonesia (Cekli Setya Pratiwi)

Pemberlakuan hukum-hukum kolonial Belanda ke dalam hukum nasional pada saat kemerdekaan dasar hukumnya adalah aturan peralihan UUD 1945 dan asas hukumnya yaitu asas konkordansi. contoh hukum Kolonial yang sampai sekarang masih berlaku di Indonesia:

a. Hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS).

b. Hukum perdata di Indonesia pada dasarnya bersumber pada Hukum Napoleon kemudian bedasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang burgerlijk wetboek voor Indonesie atau biasa disingkat sebagai BW

 

C. Tata Hukum dan Sistem Hukum Indonesia

            Satu contoh peristiwa hukum dan bukan peristiwa hukum contoh peristiwa hukum adalah pencurian dan contoh bukan peristiwa hukum adalah bencana alam. Urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia masa Orde Baru :

a. Undang-Undang Dasar 1945

b. Ketetapan MPR

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

d. Peraturan Pemerintah

e. Keputusan Presiden

f. Peraturan Pelaksanaan Lainnya

Pada masa order baru 1996 sampai tahun 1993, pembangunan tata hukum indonesia dipandang sebagai sub ordinat dari tatanan politik karena pembangunan hukum sebagai salah satu sektor dari pembangunan bidang politik dimana hal ini menandai bahwa tatanan hukum menempati kedudukan yang sub ordinat dibanding dengan tatanan politik.

Perubahan mendasar pada UUD 1945 yang terjadi masa Order Reformasi adanya perubahan UUD 1945 oleh MPR melalui amandemen, Adanya BAB 10 A tentang Hak Asasi Manusia, Adanya perubahan yang menyangkut pada lembaga kepresidenan dan lemabaga perwakilan rakyat serta penghapusan lembaga negara seperti dewan pertimbangan agung dan perlembagaan bank Indonesia.

Perbedaan fungsi dan kedudukan hakim dalam sistem Eropa Kontinental dan pada sistem Common Law.

a. Sistem hukum eropa kontinental adalah sistem hukum yang berkembang di eropa daratan seperti german,belanda,itali Sistem hukum ini bersumber pada hukum romawi, prinsip utama dalam sistem hukum ini adalah hukum memperoleh kekuatan mengikat karena diwujudkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan jadi hukum sangatlah penting di dalam sistem hukum eropa kontinental karena hukum dalam sistem ini identik dengan undang-undang.

Tujuan sistem hukum ini adalah kepastian hukum, kepastian hukum ini akan terwujud apabila peraturan yang dibuat dalam hukum tertulis itu ditaati dan dijalankan oleh masyarakat dan ditegakkan oleh penegak hukum. Dalam sistem hukum eropa kontinental hakim tidak leluasa karena apa yang ditulis oleh undang-undang itulah yang kemudian diterapkan oleh hakim, hampir hakim tidak keluar dari norma hukum tertulis. Jadi hakim bukanlah pembuat undang-undang, hakim di dalam sistem hukum ini hanyalah pelaksana atau lembaga penegak hukum dari hukum yang tertulis tersebut.

 b. Sistem hukum common law adalah sistem yang berlaku atau sangat diberlakukan di negara amerika, sistem ini berkembang di inggris pada abad ke-11 dan berkembang di negara-negara amerika utara serta beberapa negara asia dan austarlia yang termasuk dalam persemakmuran selain itu amerika serikat sendiri juga menerapkan sistem hukum common law. Sumber hukum utama dalam sistem hukum ini adalah putusan dari pengadilan, putusan hakim diwujudkan atau mewujudkan tidak hanya aspek kepastian hukum tetapi juga aspek keadilan dan kemanfaatan.

Putusan-putusan pengadilan ini itu mengikat sebagai hukum bagi hakim yang lain ketika memutus perkara yang serupa. Sumber-sumber hukum dalam sistem hukum common law yaitu putusan pengadilan, kebiasaan, dan peraturan-peraturan administrasi negara. Hakim di dalam sistem hukum ini memiliki kewenangan untuk membuat hukum.


D. Sumber-sumber Hukum Di Indonesia dan Lapangan-lapangan hukum di Indonesia.

Perbedaan antara sumber hukum formil dan sumber hukum materiil, Sumber Hukum Formil adalah sumber hukum yang dilihat dari bentuknya yaitu peraturan perundang-undangan, traktat, kebiasaan, doktrin, dan yurisprudensi. Sumber Hukum materiil adalah sumber hukum yang segala sesuatu mempengaruhi isi daripada hukum dan berbagai macam faktor yaitu faktor politik, faktor sosial, faktor ekonomi, faktor budaya, dan faktor yang lain.

Instruksi menteri tidak lagi dimasukan sebagai salah satu sumber hukum di Indonesia karena sudah tertulis jelas dalam “PASAL 7 UU NO.12 TAHUN 2011” tentang peraturan perundang-undangan, pembuatan peraturan perundang-undangan di dalam pasal itu terdapat tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang 1. UUD 1945 2. Ketetapan MPR 3. UU/perundang-undangan/PERPU 4. Peraturan Pemerintah 5. Peraturan Presiden 6. Peraturan Daerah Provinsi 7. Peraturan Daerah Kabupaten dan Kota.

Maka bisa dilihat jelas dalam pasal itu tidak ada instruksi menteri sebagai sumber hukum karena instruksi menteri adalah kebijakan yang bersifat eksekutif maka dari itu intruksi menteri tidak boleh mengikat secara public atau umum. Insturksi menteri hanya mengikat lingkup yang lebih internal.

Pengertian hukum adat, dan berikan contoh hukum adat yang sudah diadopsi sebagai hukum positif. Hukum adat adalah kebiasaan atau tingkah laku yang dilakukan secara berulang-ulang dan terus-menerus dalam jangka waktu yang sangat lama dan bersifat umum untuk mengatur persoalan-persoalan yang umum. Meskipun hukum adat tidak tertulis tetapi sangat ditaati oleh masyarakat yang dimana hukum adat itu berlaku.

Contoh hukum adat yang diadopsi sebagai hukum positif adalah konsep hak ulayat, hak ulayat adalah seseorang yang meninggalkan lahan yang dimiliki dalam jangka waktu bertahun-tahun tidak diurus dan ada masyarakat yang tidak memiliki rumah lalu menempati lahan itu sebagai tempat tinggal karena sudah tidak diurus. Bertahun-tahun tidak ada masalah mendirikan tempat tinggal disitu maka itu bisa disebut dengan hak kepemilikan dengan proses tertentu.

 Perbedaan hukum pidana umum dan hukum khusus

Contoh hukum pidana umum adalah pencurian, penipuan, pemerasan, pembunuhan, pengroyokan, pencemaraan nama baik, dan hukum pidana umum lainnya. Contoh hukum khusus adalah UU TINDAK PIDANA KORUPSI, UU ITE yang termasuk dalam hukum pidana khusus,dan  hukum hak asasi manusia yang dimana tertulis dalam “UU NO. 39 TAHUN 1999” tentang hak asasi manusia dan “UU NO. 26 TAHUN 2000” tentang pengadilan hak asasi manusia.

Lapangan hukum baru yang ada di Indonesia dan dibentuk sejak reformasi,

1. Hukum Tata Negara

2. Hukum Tata Usaha Negara

3. Hukum Perdata

4. Hukum Dagang

5. Hukum Pidana

6. Hukum Acara

7. Hukum Hak Asasi Manusia

Pembaharuan dalam hukum dagang sejak bergabungnya Indonesia ke dalam WTO (World Trade Organization), Pembaharuan dalam hukum dagang sejak Indonesia bergabung dengan WTO sebagai berikut, WTO mempunyai peraturan dimana kekayaan-kekayaan intelektual ini harus dilindungi, dan kejahatan terhadap kekayaan intelektual harus diberikan sanksi. Maka Indonesia mengeluarkan berbagai peraturan perundang-undangan seperti UU HAK CIPTA, UU MEREK, UU DESAIN INDUSTRI, UU TATA LETAK SIRKUIT TERPADU.


E. Penggolongan Hukum, Subyek Hukum dan Obyek Hukum

            Penggolongan hukum dibagi sebagai berikut :

A. Sumber Hukum

            Hukum bersumber pada undang-undang atau peraturan perundang-undangan yaitu dimana hukum biasanya dicantumkan didalam suatu bentuk peraturan perundang-undangan di Indonesia, Hukum kebiasaan hukum yang hanya berlaku di masyarakat, bersifat tidak tertulis, dilakukan secara terus menerus dalam waktu yang cukup lama, dan ditaati oleh masyarakat.

Hukum traktat adalah perjanjian perjanjian internasional yang dibuat berdasarkan kesepakatan-kesepakatan masyarakat internasional yang biasanya dalam bentuk yang tertulis dan mengatur ruang internasional, Yurisprudensi adalah keputusan pengadilan yang dirujuk oleh hakim-hakim selanjutnya dalam perkara yang serupa. Doktrin atau pendapat para ahli yang terkenal dan terkemuka serta diakui keahliannya oleh masyarakat internasional.

B. Tempat Berlakunya

Hukum Nasional

Hukum yang berlaku di wilayah satu negara tertentu, didalam hukum nasional terdapat hukum-hukum lokal yaitu hukum-hukum yang berlaku di daerah kota atau kabupaten.

Hukum Regional

Hukum yang berlaku di kawasan-kawasan tertentu seperti Eropa,Asia Pasifik,Amerika,Timur Tengah.

Hukum Internasional

Hukum yang berlaku universal atau berlaku kepada seluruh masyarakat internasional dan tidak terbatasi oleh kawasan-kawasan tertentu.

C. Bentuknya

Hukum Tertulis

Hukum yang disusun secara tertulis dalam bentuk peraturan undang-undangan, yurisprudensi, traktat, dan doktrin.

Hukum Tidak Tertulis

Hukum yang didasarkan pada tata cara atau kebiasaan yang sudah diikuti oleh masyarakat dalam jangka waktu yang lama, dipatuhi dan ditaati oleh masyarakat.

D. Waktu

Hukum Positif atau Ius Constitutum

Jenis hukum yang berlaku di suatu wilayah tertentu atau negara tertentu dan berlaku efektif

Ius Constituendum

Hukum yang dapat diterapkan dalam waktu yang akan datang dalam bentuk rancangan peraturan perundang-undangan, rancangan peraturan daerah, rancangan peraturan bupati, rancangan peraturan walikota. Dimana rancangan undang-undang biasanya masih tahap pembahasan di lembaga pembuat perundang-undangan dan belum dinyatakan sah berlakunya.

Hukum Antar Waktu

Hukum yang sebenarnya sudah sah berlaku tetapi efektif pemberlakuannya itu menurut syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum positif itu sendiri.

E. Cara Mempertahankannya

Hukum Materiil

Jenis hukum yang mengatur hubungan antar anggota masyarakat yang berlaku umum mengenai hal-hal yang dilarang dan hal-hal yang diperbolehkan, hukum materiil disebut dengan hukum publik contohnya hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana, dan hukum acara.

Hukum Privat

Hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan antara anggota masyarakat mengenai persoalan keperdataan. Contoh hukum perdata yaitu hukum keluarga, hukum bisnis, hukum kekayaan, dan hukum waris.

F. Sifatnya

Sifat memaksa

Hukum mengatur aturan-aturan yang bersifat mutlak dan sanksi yang tegas. Contohnya adalah hukum pidana.

Sifat mengatur

Jenis hukum ini mengandung pilihan-pilihan hukum dimana pihak yang bersangkutan boleh menggunakan atau merujuk hukum tersebut dan boleh tidak menggunakan atau tidak memanfaatkan hukum tersebut. Contohnya adalah pejabat tata usaha negara akan mengeluarkan suatu keputusan tata usaha negara berdasarkan permohonan seseorang seperti pembuatan sertifikat hak atas tanah, dan ada contoh yang lain seperti hukum perkawinan yang mengatur tata cara perkawinan sehingga ketika seseorang memutuskan melaksanakan perkawinan maka hukum ini akan berlaku terhadap seseorang yang hendak melakukan perkawinan.

G. Tugas dan Fungsi

Hukum Formil

Hukum yang pada prinsipnya mengatur tentang norma-norma yang dimana norma itu mengandung perintah atau larangan atau sanksi, di dalam sebuah UU terdapat pasal yang mengatur tentang perintah, larangan, anjuran-anjuran atau sanksi.

H. Prosedur

Tata cara penegakkannya contohnya adalah hukum acara pidana, hukum acara perdata, hukum acara waris jadi peraturan yang mengatur hukum acara pada dasarnya mengatur tentang prosedur atau tata cara bagaimana menegakkan hukum materiil jadi kalau seseorang melanggar kitab undang-undang hukum pidana dimana kitab itu adalah contoh hukum materiil maka bagaimana seseorang itu disidik,disangka, dituntut, didakwa, atau diadili maka prosedur penyidikan, prosedur pengadilan diatur dalam hukum acara pidana.

Dan sama halnya dengan hukum acara perdata, apabila seseorang melakukan ingkar janji terhadap suatu kontrak atau perjanjian maka para pihak baik itu penggugat atau tergugat ketika ingin menyelesaikan perkara perdata di pengadilan maka dia harus mengikuti hukum acara perdata yang berlaku dimana hukum acara perdata ini disebut sebagai hukum acara atau hukum yang mengatur tentang prosedur beracara.

Sedangkan subyek hukum dan obyek hukum dibagi menjadi berikut :

Subyek Hukum

            Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban, segala sesuatu ini memilik hak yang bersifat melekat maupun hak yang memang diberikan oleh hukum serta memilik kewajiban akibat dari adanya ketentuan peraturan perundang-undangan.

Subyek hukum dibagi menjadi 2, yaitu :

Manusia

Manusia sebagai subyek hukum diakui bahwa setiap orang memilik kedudukan yang sama sebagai pendukung hak dan kewajiban dihadapan hukum. Setiap orang tidak memandang dia kaya atau miskin, tidak memandang apa agamanya apa rasnya apa warna kulitnya apa asal usul sukunya maka seseorang itu memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum sehingga mereka berhak diberlakukan setara.

Manusia yang dianggap belum cakap untuk melakukan perbuatan hukum maka dia dianggap sebagai subyek hukum yang tidak penuh seperti anak yang dibawah umur atau belum dewasa.

Badan hukum

Dalam badan hukum ada 4 teori yang menjadi dasar diakui sebagai subyek hukum

1. Teori fiksi

Badan hukum dianggap sama manusia atau orang dimana dia bisa melakukan sesuatu perbuatan-perbuatan hukum, dia juga mendapatkan hak-hak yang dilindungi oleh hukum, dan dituntut untuk melaksanakan kewajiban berdasarkan hukum misalnya yayasan, yayasan adalah salah satu badan hukum dimana dia bisa memilik kekayaan, dia bisa melakukan perbuatan jual beli, dan dia juga bisa digugat atau dituntut apablia dia melakukan perbuatan hukum atau ingkar janji.

2. Teori kekayaan bertujuan

Harta kekayaan dari suatu badan hukum mempunyai tujuan tertentu dan harus terpisah dari harta kekayaan para pengurus atau anggotanya contohnya perseroan terbatas dimana para pengurus perseroan terbatas kekayaannya terpisah dari kekayaan perseroan terbatas apabila perseroan terbatas mengalami kerugian maka tanggung jawab pengurus tidak sampai kepada harta kekayaan pribadinya jadi modal yang di setor dalam perseroan terbatas yang akan digunakan untuk membayar piutang-piutang perseroan terbatas yang menjadi tanggungan tidak sampai kepada kekayaan pribadi pengurusnya.

3. Teroi kepemilikan bersama

Semua harta kekayaan dari suatu badan hukum menjadi milik bersama dari para pengurusnya dan biasanya tergantung dari kesepakatan yang dicamtumkan didalam anggaran dasar maupun anggaran rumah tangga.

4. Teori organ

Badan hukum harus mempunyai organisasi atau alat untuk mengelola atau melaksanakan kegiatan di dalam mencapai suatu tujuan, organ yang dimaksud adalah sebuah organisasi seperti PT memiliki pengurus, memiliki aset atau modal.

Badan hukum dibagi menjadi 2, yaitu :

Badan hukum privat

Badan hukum yang biasanya didirikan untuk memperoleh keuntungan-keuntungan atau bersifat profit oriented misalnya PT, firma, koperasi, yayasan yang didirikan untuk mendapatkan keuntungan-keuntungan tertentu tetapi yayasan-yayasan ini bersifat nirlaba jadi tidak mengejar keuntungan materiil tetapi melaksanakan kepentingan yang bersifat publik.

Badan hukum publik

Badan hukum yang dimiliki oleh negara contohnya adalah negara itu sendiri karena negara merupakan badan hukum kemudian pemerintah daerah, desa, badan usaha milik negara, begitu juga merupakan badan hukum publik.

Badan hukum dibedakan dengan domisilinya

Domisili adalah tempat dimana sesorang atau badan hukum dianggap hadir atau selalu hadir dalam melaksanakan hak-hak, dan memenuhi kewajiban-kewajibannya meskipun pada kenyataanya ia tidak ada berada di tempat tersebut. Alamat atau tempat tinggal biasanya bisa dilihat dari tempat kedudukan dalam sebuah badan usaha menentukan dimana domisili dari perusahaan tersebut. Sedangkan untuk manusia domisili biasanya ditentukan dari kartu tanda penduduk.

Domisili dibedakan menjadi 2

Domisili sesungguhnya dibagi menjadi 2, yaitu domisili sukarela atau bebas sehingga dia tidak tergantung dan tidak ditentukan oleh hubungan dengan orang lain. Berikutnya adalah domisili wajib atau terikat yaitu domisili yang ditentukan oleh hubungan seseorang dengan orang lain misalnya dalam hubungan perkawinan.

Domisili yang dipilih

Domisili yang dipilih karena undang-undang misalnya didalam hal mengajukan gugatan di pengadilan seperti melakukan permohonan atau gugatan bisa saja memilih domisili dimana anda melayangkan gugatan tersebut tentunya hal ini menurut tata cara yang berlaku didalam hukum acara masing-masing.

Domisili yang dipilih secara bebas

Biasanya terjadi dalam hal perjanjian-perjanjian yang dibuat secara tertulis dihadapan notaris dimana notaris itu beralamat kantornya maka domisili itulah yang kemudian kita pilih.

Objek Hukum

Objek hukum adalah sesuatu yang bermanfaat bagi subyek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan  hukum jadi hubungan hukum sendiri adalah hubungan yang dilakukan oleh subyek hukum. Menurut terminologi objek hukum disebut pula benda atau barang sedangkan benda atau barang adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis. Maka manusia bukanlah objek hukum oleh karenanya adalah suatu tindakan melanggar hukum apabila manusia dijadikan sebagai objek perdagangan seperti dalam kasus perbudakan karena manusia bukanlah benda dan juga bukanlah barang.

Benda atau barang dibedakan sebagai berikut

Benda yang berwujud

Segala sesuatu yang dapat dilihat, dapat digapai, dapat diraba oleh panca indra contohnya mobil,rumah,perkakas,dll

Benda yang tak berwujud

Segala sesuatu yang tidak dapa dilihat oleh panca indera tetapi dia dapat dimiliki oleh seseorang atau badan hukum dan bernilai ekonomi artinya benda ini juga bisa diperdagangkan atau di jual beli kan contohnya hak cipta, hak atas merk, hak atas rahasia dagang, hak atas tata letak sirkuit terpadu, hak atas desain industri. Hak hak itu tidak dapat dilihat karena tidak berwujud tetapi dimasukkan dalam suatu benda.

Benda bergerak

Benda yang sifatnya dapat bergerak sendiri karena dia merupakan makhluk hidup misalnya seperti hewan peliharaan, benda bergerak yang meskipun tidak ada nyawa tetapi dia bisa digerakkan contohnya meja, kursi, lemari,dll. Benda bergerak karena penetapan atau ketentuan undang-undang misalnya hak pakai atas suatu bangunan, hak bunga atas sesuatu yang diperjanjikan

Benda tidak bergerak

Benda yang sifatnya tidak bisa dipindahkan contohnya tanah,bangunan. Kemudian kapal-kapal yang beratnya lebih dari 20 meter kubik itu juga benda-benda yang tidak bergerak


F. Hukum Internasional

            Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional semakin kompleks pengertiannya (Wikipedia). Hubungan hukum sudah menjadi kehidupan kita sehari-hari dengan adanya perkembangan teknologi maka dari itu kita tidak asing dengan adanya orang yang berkomunikasi seperti seseorang dari satu negara ke negara yang lain menggunakan media sosial atau media internet. Tetapi perlu diingat tidak semua hubungan yang melewati batas wilayah satu negara bisa dikategorikan sebagai hukum internasional, dengan adanya kemajuan IPTEK maka dunia semakin tidak jelas batas-batasnya dimana kompleksitas urusan, kompleksitas hubungan, antara masyarakat internasional semakin kompleks sehingga adanya hukum internasional untuk mengatur hubungan antara masyarakat internasional adalah sebuah keniscayaan yang tidak bisa kita hindari.

Kerja sama antar negara juga karena masalah masyarakat internasional tadi semakin kompleks maka kerja sama antar negara juga semakin kompleks dan semakin intens sehingga hukum internasional ini diperlukan untuk membuat hubungannya semakin mudah, semakin tertata, semakin efisien. Dan untuk mengantisipasi apabila terjadi konflik antar negara itu bisa diselesaikan dengan cara-cara yang menurut hukum internasional di perbolehkan misalnya dengan mendahulukan cara damai dan menghidari cara-cara kekerasan.

Sumber hukum internasional menurut F.A Whisnu Situni,SH dibedakan menjadi 2 yaitu :

Sumber Hukum Material

Sumber hukum internasional materiil diartikan sebagai dasar berlakunya hukum internasional,untuk menjawab persoalan apa penyebab hukum internasional itu mengikat. Kedua, sumber hukum internasional ada kalanya diartikan sebagai faktor atau kekuatan utama yang menyebabkan timbulnya hukum internasional. Faktor itu biasanya berupa faktor politik,kemasyarayarakatan,ekonomis,teknis,psikologis,dan sebagainya. Ketiga, sumber hukum internasional formal diartikan.

Landasan kita dalam menentukan sumber hukum internasionla dalam arti formal adalah pasal 38 piagam Mahkamah Internasional. Pasal 38 ayat 1 piagam Mahkamah Internasional menyatakan bahwa dalam mengadili perkara yang diajukan kepadanya , Mahkamah Internasional kan mempergunakan :

1. Perjanjian internasional , baik yang bersifat umum maupun khusus, yang mengandung ketentuan yang diatur secara tegas oleh negara-negar yang bersengketa.

2. Kebiasaan internasional , sebagai bukti dari suatu kebiasaan umum yang diterima sebagai hukum

3. Prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab

4. Keputusan pengadilan dan ajaran para sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara

Sumber Hukum Formal

Sumber hukum material adalah segala sesuatu yang menentukan isi dari hokum. Sementara itu sumber hukum formal dapat diartikan dalam 2 macam pengertian :

sebagai tempat menemukan hukum dan 2. sebagai dasar mengikat.

Menurut Starke, sumber hukum materiil hukum internasional diartikan sebagai bahan-bahan aktual yang digunakan oleh para ahli hukum intrenasional untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu peristiwa atau situasi tertentu.

Hukum internasional berlaku bagi subjek hukum internasional yang terdiri dari :

1. Negara, merupakan subjek hukum internasional yang klasik dan telah demikian halnya sejak hukum internasional

2. Tahta suci (vatican), sudah menjadi subjek hukum internasional sejak dulu kala sebagai peniggalan bukti sejarah abhwa paus disamping menjadi kepala gereja juga pernah menjadi penguasa dunia.

3. Palang merah internasional, awalnya merupakan subjek hukum yang terbatas yang kemudian diperkokoh dalam konvensi Jenewa athun 1949 tentang perlindungan korban perang

4. Organisasi internasional, pada awalnya posisinya diragukan tetapi pada saat ini atas dasar berbagai kasus masa lalu, sudah dipastikan bahwa organisasi internasional subjek hukum internasional

5. Orang perorang (individu), sudah sejak lama orang perorang menjadi subjek hukum internasional , pastinya adalah sejak tahun 1919 ketika perjanjian versailes memuat pasal-pasal yang berisi kemungkinan mengajukan perkara ke Mahkamah internasional

6. Pemberontak dan pihak dalam sengketa (billegerent), menurut hukum perang, pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa (billegerent) dalam beberapa keadaan tertentu.

Asas dalam hukum internasional

a. Asas Teritorial

Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya.

b. Asas Kebangsaan

Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara mendapat perlakuan hukum dari negaranya di mana pun ia berada. Asas kebangsaan memiliki kekuataan ekstrateritorial, yaitu hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada di negara asing.

c. Asas Kepentingan Umum

Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur dalam kehidupan bermasyarakat.



Sumber :

https://www.youtube.com/watch?v=4RjR7sJhi34

https://www.youtube.com/watch?v=iOl2fB3gkWg

https://www.youtube.com/watch?v=6L_hQrsTNco

https://www.youtube.com/watch?v=vdgrva1ZTks

https://www.youtube.com/watch?v=pdjVnhLjAxQ

https://www.youtube.com/watch?v=fMEJcy5tUdM

https://www.youtube.com/watch?v=LCk4gfHyThM

https://www.youtube.com/watch?v=YG8qoEXUUjU

https://www.youtube.com/watch?v=3roRmhrpzHI

https://www.youtube.com/watch?v=ESOOzaOZt2c

https://www.youtube.com/watch?v=RHyWPhB6OeU&t=352s

https://ahmadsarbinihukumunesa.wordpress.com/category/pengertian-pengantar-hukum-indonesia/#:~:text=Pengantar%20Hukum%20Indonesia%20artinya%20mengantarkan,berlaku%20di%20Indonesia%20dewasa%20ini.&text=Hukuman%20dapat%20pula%20dirinci%20berupa,dan%20hukuman%20dalam%20perkara%20pidana.

https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_internasional

https://www.dosenpendidikan.co.id/hukum-internasional/

Komentar