PENGANTAR HUKUM INDONESIA
A. Pengertian
Pengantar Hukum
Indonesia artinya mengantarkan atau memberikan pedoman kepada mahasiswa untuk
mempelajari hukum yang berlaku di Indonesia dewasa ini. Berlaku artinya memberi
akibat hukum bagi yang melanggarnya, akibat hukum adalah berupa sanksi. Sanksi
itu ada dua bentuknya adalah berupa sanksi positif seperti penghargaan dan
sanksi negatif meliputi pemulihan keadaan, pemenuhan keadaan, dan hukuman.
Hukuman dapat pula dirinci berupa Hukuman dalam perkara perdata, tata usaha
negara, dan hukuman dalam perkara pidana (
B. Hubungan PHI dan PIH
PHI dan PIH memiliki
hubungan yang sangat erat, dua mata kuliah ini sama-sama bersifat dasar atau
bersifat wajib yang harus ditempuh oleh mahasiswa fakultas hukum. Maka dari itu
mahasiswa fakultas hukum harus lulus dari mata kuliah ini sebagai syarat untuk
menempuh mata kuliah hukum yang lain (Cekli Setya Pratiwi).
Sebagai mata kuliah dasar PIH objek kajiannya membahas tentang teori hukum, membahas asas-asas dalam ilmu hukum, fungsi ilmu hukum, kedudukan ilmu hukum di samping ilmu-ilmu lainnya, dan asas-asas hukum yang berlaku umum. PIH bisa memberikan motivasi bagi mahasiswa untuk mempelajari PHI atau untuk mempelajari bagaimana hukum positif bagi negara tertentu. PHI objek kajiannya membahas hukum positif Indonesia, yang dimaksud dengan hukum positif Indonesia adalah hukum yang berlaku di Indonesia saat ini. PHI mempelajari tentang asas-asas hukum yang berlaku di dalam cabang-cabang hukum positif di Indonesia, mempelajari tentang sumber-sumber positif Indonesia mempelajari tentang konflik hukum dan penyelesaiannya. PHI bisa memberikan pemahaman terhadap mahasiswa agar mengetahui asas-asas dari keseluruhan cabang-cabang hukum positif di Indonesia dan memberikan pengetahuan dasar mengenai sumber-sumber hukum Indonesia serta bagaimana penyelesaian jika terjadi konflik hukum positif di Indonesia (Cekli Setya Pratiwi)
Pemberlakuan hukum-hukum kolonial Belanda ke dalam hukum nasional pada
saat kemerdekaan dasar hukumnya adalah aturan peralihan UUD 1945 dan asas
hukumnya yaitu asas konkordansi. contoh hukum Kolonial yang sampai sekarang
masih berlaku di Indonesia:
a. Hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda,
sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS).
b. Hukum perdata di Indonesia pada dasarnya bersumber pada Hukum
Napoleon kemudian bedasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang burgerlijk
wetboek voor Indonesie atau biasa disingkat sebagai BW
C. Tata Hukum dan Sistem Hukum
Indonesia
Satu contoh peristiwa hukum dan bukan peristiwa hukum contoh
peristiwa hukum adalah pencurian dan contoh bukan peristiwa hukum adalah
bencana alam. Urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia masa Orde Baru :
a. Undang-Undang Dasar 1945
b. Ketetapan MPR
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
d. Peraturan Pemerintah
e. Keputusan Presiden
f. Peraturan Pelaksanaan Lainnya
Pada masa order baru 1996 sampai tahun 1993, pembangunan tata hukum
indonesia dipandang sebagai sub ordinat dari tatanan politik karena pembangunan
hukum sebagai salah satu sektor dari pembangunan bidang politik dimana hal ini
menandai bahwa tatanan hukum menempati kedudukan yang sub ordinat dibanding
dengan tatanan politik.
Perubahan mendasar pada UUD 1945 yang terjadi masa Order Reformasi adanya
perubahan UUD 1945 oleh MPR melalui amandemen, Adanya BAB 10 A tentang Hak
Asasi Manusia, Adanya perubahan yang menyangkut pada lembaga kepresidenan dan
lemabaga perwakilan rakyat serta penghapusan lembaga negara seperti dewan
pertimbangan agung dan perlembagaan bank Indonesia.
Perbedaan fungsi dan kedudukan hakim dalam sistem Eropa Kontinental dan
pada sistem Common Law.
a. Sistem hukum eropa kontinental adalah sistem hukum yang berkembang di
eropa daratan seperti german,belanda,itali Sistem hukum ini bersumber pada
hukum romawi, prinsip utama dalam sistem hukum ini adalah hukum memperoleh
kekuatan mengikat karena diwujudkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan
jadi hukum sangatlah penting di dalam sistem hukum eropa kontinental karena
hukum dalam sistem ini identik dengan undang-undang.
Tujuan sistem hukum ini adalah kepastian hukum, kepastian hukum ini akan
terwujud apabila peraturan yang dibuat dalam hukum tertulis itu ditaati dan
dijalankan oleh masyarakat dan ditegakkan oleh penegak hukum. Dalam sistem
hukum eropa kontinental hakim tidak leluasa karena apa yang ditulis oleh
undang-undang itulah yang kemudian diterapkan oleh hakim, hampir hakim tidak
keluar dari norma hukum tertulis. Jadi hakim bukanlah pembuat undang-undang,
hakim di dalam sistem hukum ini hanyalah pelaksana atau lembaga penegak hukum
dari hukum yang tertulis tersebut.
Putusan-putusan pengadilan ini itu mengikat sebagai hukum bagi hakim
yang lain ketika memutus perkara yang serupa. Sumber-sumber hukum dalam sistem
hukum common law yaitu putusan pengadilan, kebiasaan, dan peraturan-peraturan
administrasi negara. Hakim di dalam sistem hukum ini memiliki kewenangan untuk
membuat hukum.
D. Sumber-sumber Hukum Di Indonesia
dan Lapangan-lapangan hukum di Indonesia.
Perbedaan antara sumber
hukum formil dan sumber hukum materiil, Sumber Hukum Formil adalah sumber hukum
yang dilihat dari bentuknya yaitu peraturan perundang-undangan, traktat,
kebiasaan, doktrin, dan yurisprudensi. Sumber Hukum materiil adalah sumber
hukum yang segala sesuatu mempengaruhi isi daripada hukum dan berbagai macam
faktor yaitu faktor politik, faktor sosial, faktor ekonomi, faktor budaya, dan
faktor yang lain.
Instruksi menteri tidak lagi dimasukan sebagai salah satu sumber hukum
di Indonesia karena sudah tertulis jelas dalam “PASAL 7 UU NO.12 TAHUN 2011”
tentang peraturan perundang-undangan, pembuatan peraturan perundang-undangan di
dalam pasal itu terdapat tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia
yang 1. UUD 1945 2. Ketetapan MPR 3. UU/perundang-undangan/PERPU 4. Peraturan
Pemerintah 5. Peraturan Presiden 6. Peraturan Daerah Provinsi 7. Peraturan
Daerah Kabupaten dan Kota.
Maka bisa dilihat jelas dalam pasal itu tidak ada instruksi menteri
sebagai sumber hukum karena instruksi menteri adalah kebijakan yang bersifat
eksekutif maka dari itu intruksi menteri tidak boleh mengikat secara public
atau umum. Insturksi menteri hanya mengikat lingkup yang lebih internal.
Pengertian hukum adat, dan berikan contoh hukum adat yang sudah diadopsi
sebagai hukum positif. Hukum adat adalah kebiasaan atau tingkah laku yang
dilakukan secara berulang-ulang dan terus-menerus dalam jangka waktu yang
sangat lama dan bersifat umum untuk mengatur persoalan-persoalan yang umum.
Meskipun hukum adat tidak tertulis tetapi sangat ditaati oleh masyarakat yang
dimana hukum adat itu berlaku.
Contoh hukum adat yang diadopsi sebagai hukum positif adalah konsep hak
ulayat, hak ulayat adalah seseorang yang meninggalkan lahan yang dimiliki dalam
jangka waktu bertahun-tahun tidak diurus dan ada masyarakat yang tidak memiliki
rumah lalu menempati lahan itu sebagai tempat tinggal karena sudah tidak
diurus. Bertahun-tahun tidak ada masalah mendirikan tempat tinggal disitu maka
itu bisa disebut dengan hak kepemilikan dengan proses tertentu.
Contoh hukum pidana umum adalah pencurian, penipuan, pemerasan,
pembunuhan, pengroyokan, pencemaraan nama baik, dan hukum pidana umum lainnya. Contoh
hukum khusus adalah UU TINDAK PIDANA KORUPSI, UU ITE yang termasuk dalam hukum
pidana khusus,dan hukum hak asasi
manusia yang dimana tertulis dalam “UU NO. 39 TAHUN 1999” tentang hak asasi
manusia dan “UU NO. 26 TAHUN 2000” tentang pengadilan hak asasi manusia.
Lapangan hukum baru yang ada di Indonesia dan dibentuk sejak reformasi,
1. Hukum Tata Negara
2. Hukum Tata Usaha Negara
3. Hukum Perdata
4. Hukum Dagang
5. Hukum Pidana
6. Hukum Acara
7. Hukum Hak Asasi Manusia
Pembaharuan dalam hukum dagang sejak bergabungnya Indonesia ke dalam WTO
(World Trade Organization), Pembaharuan dalam hukum dagang sejak Indonesia
bergabung dengan WTO sebagai berikut, WTO mempunyai peraturan dimana
kekayaan-kekayaan intelektual ini harus dilindungi, dan kejahatan terhadap
kekayaan intelektual harus diberikan sanksi. Maka Indonesia mengeluarkan
berbagai peraturan perundang-undangan seperti UU HAK CIPTA, UU MEREK, UU DESAIN
INDUSTRI, UU TATA LETAK SIRKUIT TERPADU.
E. Penggolongan Hukum,
Subyek Hukum dan Obyek Hukum
Penggolongan hukum
dibagi sebagai berikut :
A. Sumber Hukum
Hukum bersumber pada
undang-undang atau peraturan perundang-undangan yaitu dimana hukum biasanya
dicantumkan didalam suatu bentuk peraturan perundang-undangan di Indonesia,
Hukum kebiasaan hukum yang hanya berlaku di masyarakat, bersifat tidak
tertulis, dilakukan secara terus menerus dalam waktu yang cukup lama, dan
ditaati oleh masyarakat.
Hukum traktat adalah perjanjian perjanjian internasional yang dibuat
berdasarkan kesepakatan-kesepakatan masyarakat internasional yang biasanya
dalam bentuk yang tertulis dan mengatur ruang internasional, Yurisprudensi
adalah keputusan pengadilan yang dirujuk oleh hakim-hakim selanjutnya dalam
perkara yang serupa. Doktrin atau pendapat para ahli yang terkenal dan
terkemuka serta diakui keahliannya oleh masyarakat internasional.
B. Tempat Berlakunya
Hukum Nasional
Hukum yang berlaku di wilayah satu negara tertentu, didalam hukum
nasional terdapat hukum-hukum lokal yaitu hukum-hukum yang berlaku di daerah
kota atau kabupaten.
Hukum Regional
Hukum yang berlaku di kawasan-kawasan tertentu seperti Eropa,Asia
Pasifik,Amerika,Timur Tengah.
Hukum Internasional
Hukum yang berlaku universal atau berlaku kepada seluruh masyarakat
internasional dan tidak terbatasi oleh kawasan-kawasan tertentu.
C. Bentuknya
Hukum Tertulis
Hukum yang disusun secara tertulis dalam bentuk peraturan
undang-undangan, yurisprudensi, traktat, dan doktrin.
Hukum Tidak Tertulis
Hukum yang didasarkan pada tata cara atau kebiasaan yang sudah diikuti
oleh masyarakat dalam jangka waktu yang lama, dipatuhi dan ditaati oleh
masyarakat.
D. Waktu
Hukum Positif atau Ius Constitutum
Jenis hukum yang berlaku di suatu wilayah tertentu atau negara tertentu
dan berlaku efektif
Ius Constituendum
Hukum yang dapat diterapkan dalam waktu yang akan datang dalam bentuk
rancangan peraturan perundang-undangan, rancangan peraturan daerah, rancangan
peraturan bupati, rancangan peraturan walikota. Dimana rancangan undang-undang
biasanya masih tahap pembahasan di lembaga pembuat perundang-undangan dan belum
dinyatakan sah berlakunya.
Hukum Antar Waktu
Hukum yang sebenarnya sudah sah berlaku tetapi efektif pemberlakuannya
itu menurut syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum positif itu sendiri.
E. Cara Mempertahankannya
Hukum Materiil
Jenis hukum yang mengatur hubungan antar anggota masyarakat yang berlaku
umum mengenai hal-hal yang dilarang dan hal-hal yang diperbolehkan, hukum
materiil disebut dengan hukum publik contohnya hukum tata negara, hukum
administrasi negara, hukum pidana, dan hukum acara.
Hukum Privat
Hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan antara anggota masyarakat
mengenai persoalan keperdataan. Contoh hukum perdata yaitu hukum keluarga,
hukum bisnis, hukum kekayaan, dan hukum waris.
F. Sifatnya
Sifat memaksa
Hukum mengatur aturan-aturan yang bersifat mutlak dan sanksi yang tegas.
Contohnya adalah hukum pidana.
Sifat mengatur
Jenis hukum ini mengandung pilihan-pilihan hukum dimana pihak yang
bersangkutan boleh menggunakan atau merujuk hukum tersebut dan boleh tidak
menggunakan atau tidak memanfaatkan hukum tersebut. Contohnya adalah pejabat
tata usaha negara akan mengeluarkan suatu keputusan tata usaha negara
berdasarkan permohonan seseorang seperti pembuatan sertifikat hak atas tanah,
dan ada contoh yang lain seperti hukum perkawinan yang mengatur tata cara
perkawinan sehingga ketika seseorang memutuskan melaksanakan perkawinan maka
hukum ini akan berlaku terhadap seseorang yang hendak melakukan perkawinan.
G. Tugas dan Fungsi
Hukum Formil
Hukum yang pada prinsipnya mengatur tentang norma-norma yang dimana
norma itu mengandung perintah atau larangan atau sanksi, di dalam sebuah UU
terdapat pasal yang mengatur tentang perintah, larangan, anjuran-anjuran atau
sanksi.
H. Prosedur
Tata cara penegakkannya contohnya adalah hukum acara pidana, hukum acara
perdata, hukum acara waris jadi peraturan yang mengatur hukum acara pada
dasarnya mengatur tentang prosedur atau tata cara bagaimana menegakkan hukum
materiil jadi kalau seseorang melanggar kitab undang-undang hukum pidana dimana
kitab itu adalah contoh hukum materiil maka bagaimana seseorang itu
disidik,disangka, dituntut, didakwa, atau diadili maka prosedur penyidikan,
prosedur pengadilan diatur dalam hukum acara pidana.
Dan sama halnya dengan hukum acara perdata, apabila seseorang melakukan
ingkar janji terhadap suatu kontrak atau perjanjian maka para pihak baik itu
penggugat atau tergugat ketika ingin menyelesaikan perkara perdata di
pengadilan maka dia harus mengikuti hukum acara perdata yang berlaku dimana
hukum acara perdata ini disebut sebagai hukum acara atau hukum yang mengatur
tentang prosedur beracara.
Sedangkan subyek hukum dan obyek hukum dibagi menjadi berikut :
Subyek Hukum
Subyek hukum adalah
segala sesuatu yang dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban, segala sesuatu
ini memilik hak yang bersifat melekat maupun hak yang memang diberikan oleh
hukum serta memilik kewajiban akibat dari adanya ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Subyek hukum dibagi menjadi 2, yaitu :
Manusia
Manusia sebagai subyek hukum diakui bahwa setiap orang memilik kedudukan
yang sama sebagai pendukung hak dan kewajiban dihadapan hukum. Setiap orang
tidak memandang dia kaya atau miskin, tidak memandang apa agamanya apa rasnya
apa warna kulitnya apa asal usul sukunya maka seseorang itu memiliki kedudukan
yang sama dihadapan hukum sehingga mereka berhak diberlakukan setara.
Manusia yang dianggap belum cakap untuk melakukan perbuatan hukum maka
dia dianggap sebagai subyek hukum yang tidak penuh seperti anak yang dibawah
umur atau belum dewasa.
Badan hukum
Dalam badan hukum ada 4 teori yang menjadi dasar diakui sebagai subyek
hukum
1. Teori fiksi
Badan hukum dianggap sama manusia atau orang dimana dia bisa melakukan
sesuatu perbuatan-perbuatan hukum, dia juga mendapatkan hak-hak yang dilindungi
oleh hukum, dan dituntut untuk melaksanakan kewajiban berdasarkan hukum
misalnya yayasan, yayasan adalah salah satu badan hukum dimana dia bisa memilik
kekayaan, dia bisa melakukan perbuatan jual beli, dan dia juga bisa digugat
atau dituntut apablia dia melakukan perbuatan hukum atau ingkar janji.
2. Teori kekayaan bertujuan
Harta kekayaan dari suatu badan hukum mempunyai tujuan tertentu dan
harus terpisah dari harta kekayaan para pengurus atau anggotanya contohnya
perseroan terbatas dimana para pengurus perseroan terbatas kekayaannya terpisah
dari kekayaan perseroan terbatas apabila perseroan terbatas mengalami kerugian
maka tanggung jawab pengurus tidak sampai kepada harta kekayaan pribadinya jadi
modal yang di setor dalam perseroan terbatas yang akan digunakan untuk membayar
piutang-piutang perseroan terbatas yang menjadi tanggungan tidak sampai kepada
kekayaan pribadi pengurusnya.
3. Teroi kepemilikan bersama
Semua harta kekayaan dari suatu badan hukum menjadi milik bersama dari
para pengurusnya dan biasanya tergantung dari kesepakatan yang dicamtumkan
didalam anggaran dasar maupun anggaran rumah tangga.
4. Teori organ
Badan hukum harus mempunyai organisasi atau alat untuk mengelola atau
melaksanakan kegiatan di dalam mencapai suatu tujuan, organ yang dimaksud
adalah sebuah organisasi seperti PT memiliki pengurus, memiliki aset atau
modal.
Badan hukum dibagi menjadi 2, yaitu :
Badan hukum privat
Badan hukum yang biasanya didirikan untuk memperoleh
keuntungan-keuntungan atau bersifat profit oriented misalnya PT, firma,
koperasi, yayasan yang didirikan untuk mendapatkan keuntungan-keuntungan
tertentu tetapi yayasan-yayasan ini bersifat nirlaba jadi tidak mengejar
keuntungan materiil tetapi melaksanakan kepentingan yang bersifat publik.
Badan hukum publik
Badan hukum yang dimiliki oleh negara contohnya adalah negara itu
sendiri karena negara merupakan badan hukum kemudian pemerintah daerah, desa,
badan usaha milik negara, begitu juga merupakan badan hukum publik.
Badan hukum dibedakan dengan domisilinya
Domisili adalah tempat dimana sesorang atau badan hukum dianggap hadir
atau selalu hadir dalam melaksanakan hak-hak, dan memenuhi
kewajiban-kewajibannya meskipun pada kenyataanya ia tidak ada berada di tempat
tersebut. Alamat atau tempat tinggal biasanya bisa dilihat dari tempat
kedudukan dalam sebuah badan usaha menentukan dimana domisili dari perusahaan
tersebut. Sedangkan untuk manusia domisili biasanya ditentukan dari kartu tanda
penduduk.
Domisili dibedakan menjadi 2
Domisili sesungguhnya dibagi menjadi 2, yaitu domisili sukarela atau
bebas sehingga dia tidak tergantung dan tidak ditentukan oleh hubungan dengan
orang lain. Berikutnya adalah domisili wajib atau terikat yaitu domisili yang
ditentukan oleh hubungan seseorang dengan orang lain misalnya dalam hubungan
perkawinan.
Domisili yang dipilih
Domisili yang dipilih karena undang-undang misalnya didalam hal
mengajukan gugatan di pengadilan seperti melakukan permohonan atau gugatan bisa
saja memilih domisili dimana anda melayangkan gugatan tersebut tentunya hal ini
menurut tata cara yang berlaku didalam hukum acara masing-masing.
Domisili yang dipilih secara bebas
Biasanya terjadi dalam hal perjanjian-perjanjian yang dibuat secara
tertulis dihadapan notaris dimana notaris itu beralamat kantornya maka domisili
itulah yang kemudian kita pilih.
Objek Hukum
Objek hukum adalah sesuatu
yang bermanfaat bagi subyek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu
hubungan hukum jadi hubungan hukum
sendiri adalah hubungan yang dilakukan oleh subyek hukum. Menurut terminologi
objek hukum disebut pula benda atau barang sedangkan benda atau barang adalah
segala sesuatu yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis. Maka manusia bukanlah
objek hukum oleh karenanya adalah suatu tindakan melanggar hukum apabila
manusia dijadikan sebagai objek perdagangan seperti dalam kasus perbudakan
karena manusia bukanlah benda dan juga bukanlah barang.
Benda atau barang dibedakan sebagai berikut
Benda yang berwujud
Segala sesuatu yang dapat dilihat, dapat digapai, dapat diraba oleh
panca indra contohnya mobil,rumah,perkakas,dll
Benda yang tak berwujud
Segala sesuatu yang tidak dapa dilihat oleh panca indera tetapi dia
dapat dimiliki oleh seseorang atau badan hukum dan bernilai ekonomi artinya
benda ini juga bisa diperdagangkan atau di jual beli kan contohnya hak cipta,
hak atas merk, hak atas rahasia dagang, hak atas tata letak sirkuit terpadu,
hak atas desain industri. Hak hak itu tidak dapat dilihat karena tidak berwujud
tetapi dimasukkan dalam suatu benda.
Benda bergerak
Benda yang sifatnya dapat bergerak sendiri karena dia merupakan makhluk
hidup misalnya seperti hewan peliharaan, benda bergerak yang meskipun tidak ada
nyawa tetapi dia bisa digerakkan contohnya meja, kursi, lemari,dll. Benda
bergerak karena penetapan atau ketentuan undang-undang misalnya hak pakai atas
suatu bangunan, hak bunga atas sesuatu yang diperjanjikan
Benda tidak bergerak
Benda yang sifatnya tidak bisa dipindahkan contohnya tanah,bangunan.
Kemudian kapal-kapal yang beratnya lebih dari 20 meter kubik itu juga
benda-benda yang tidak bergerak
F. Hukum Internasional
Hukum internasional
adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional.
Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan
antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional semakin
kompleks pengertiannya (Wikipedia). Hubungan hukum sudah menjadi kehidupan kita sehari-hari
dengan adanya perkembangan teknologi maka dari itu kita tidak asing dengan
adanya orang yang berkomunikasi seperti seseorang dari satu negara ke negara
yang lain menggunakan media sosial atau media internet. Tetapi perlu diingat
tidak semua hubungan yang melewati batas wilayah satu negara bisa dikategorikan
sebagai hukum internasional, dengan adanya kemajuan IPTEK maka dunia semakin
tidak jelas batas-batasnya dimana kompleksitas urusan, kompleksitas hubungan,
antara masyarakat internasional semakin kompleks sehingga adanya hukum internasional
untuk mengatur hubungan antara masyarakat internasional adalah sebuah keniscayaan
yang tidak bisa kita hindari.
Kerja sama antar negara juga karena masalah masyarakat internasional
tadi semakin kompleks maka kerja sama antar negara juga semakin kompleks dan
semakin intens sehingga hukum internasional ini diperlukan untuk membuat
hubungannya semakin mudah, semakin tertata, semakin efisien. Dan untuk mengantisipasi
apabila terjadi konflik antar negara itu bisa diselesaikan dengan cara-cara
yang menurut hukum internasional di perbolehkan misalnya dengan mendahulukan
cara damai dan menghidari cara-cara kekerasan.
Sumber hukum internasional menurut F.A Whisnu Situni,SH dibedakan
menjadi 2 yaitu :
Sumber Hukum Material
Sumber hukum internasional materiil diartikan sebagai dasar berlakunya
hukum internasional,untuk menjawab persoalan apa penyebab hukum internasional
itu mengikat. Kedua, sumber hukum internasional ada kalanya diartikan sebagai
faktor atau kekuatan utama yang menyebabkan timbulnya hukum internasional.
Faktor itu biasanya berupa faktor politik,kemasyarayarakatan,ekonomis,teknis,psikologis,dan
sebagainya. Ketiga, sumber hukum internasional formal diartikan.
Landasan kita dalam menentukan sumber hukum internasionla dalam arti
formal adalah pasal 38 piagam Mahkamah Internasional. Pasal 38 ayat 1 piagam
Mahkamah Internasional menyatakan bahwa dalam mengadili perkara yang diajukan
kepadanya , Mahkamah Internasional kan mempergunakan :
1. Perjanjian internasional , baik yang bersifat umum maupun khusus,
yang mengandung ketentuan yang diatur secara tegas oleh negara-negar yang
bersengketa.
2. Kebiasaan internasional , sebagai bukti dari suatu kebiasaan umum
yang diterima sebagai hukum
3. Prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab
4. Keputusan pengadilan dan ajaran para sarjana yang paling terkemuka
dari berbagai negara
Sumber Hukum Formal
Sumber hukum material adalah segala sesuatu yang menentukan isi dari
hokum. Sementara itu sumber hukum formal dapat diartikan dalam 2 macam
pengertian :
sebagai tempat menemukan hukum dan 2. sebagai dasar mengikat.
Menurut Starke, sumber hukum materiil hukum internasional diartikan
sebagai bahan-bahan aktual yang digunakan oleh para ahli hukum intrenasional
untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu peristiwa atau situasi tertentu.
Hukum internasional berlaku bagi subjek hukum internasional yang terdiri
dari :
1. Negara, merupakan subjek hukum internasional yang klasik dan telah
demikian halnya sejak hukum internasional
2. Tahta suci (vatican), sudah menjadi subjek hukum internasional sejak
dulu kala sebagai peniggalan bukti sejarah abhwa paus disamping menjadi kepala
gereja juga pernah menjadi penguasa dunia.
3. Palang merah internasional, awalnya merupakan subjek hukum yang
terbatas yang kemudian diperkokoh dalam konvensi Jenewa athun 1949 tentang
perlindungan korban perang
4. Organisasi internasional, pada awalnya posisinya diragukan tetapi
pada saat ini atas dasar berbagai kasus masa lalu, sudah dipastikan bahwa
organisasi internasional subjek hukum internasional
5. Orang perorang (individu), sudah sejak lama orang perorang menjadi
subjek hukum internasional , pastinya adalah sejak tahun 1919 ketika perjanjian
versailes memuat pasal-pasal yang berisi kemungkinan mengajukan perkara ke
Mahkamah internasional
6. Pemberontak dan pihak dalam sengketa (billegerent), menurut hukum
perang, pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang
bersengketa (billegerent) dalam beberapa keadaan tertentu.
Asas dalam hukum internasional
a. Asas Teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas
ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di
wilayahnya.
b. Asas Kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut
asas ini, setiap warga negara mendapat perlakuan hukum dari negaranya di mana
pun ia berada. Asas kebangsaan memiliki kekuataan ekstrateritorial, yaitu hukum
dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada
di negara asing.
c. Asas Kepentingan Umum
Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur
dalam kehidupan bermasyarakat.
Sumber :
https://www.youtube.com/watch?v=4RjR7sJhi34
https://www.youtube.com/watch?v=iOl2fB3gkWg
https://www.youtube.com/watch?v=6L_hQrsTNco
https://www.youtube.com/watch?v=vdgrva1ZTks
https://www.youtube.com/watch?v=pdjVnhLjAxQ
https://www.youtube.com/watch?v=fMEJcy5tUdM
https://www.youtube.com/watch?v=LCk4gfHyThM
https://www.youtube.com/watch?v=YG8qoEXUUjU
https://www.youtube.com/watch?v=3roRmhrpzHI
https://www.youtube.com/watch?v=ESOOzaOZt2c
https://www.youtube.com/watch?v=RHyWPhB6OeU&t=352s
https://ahmadsarbinihukumunesa.wordpress.com/category/pengertian-pengantar-hukum-indonesia/#:~:text=Pengantar%20Hukum%20Indonesia%20artinya%20mengantarkan,berlaku%20di%20Indonesia%20dewasa%20ini.&text=Hukuman%20dapat%20pula%20dirinci%20berupa,dan%20hukuman%20dalam%20perkara%20pidana.
https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_internasional
https://www.dosenpendidikan.co.id/hukum-internasional/
Komentar
Posting Komentar